Tugas MPR Menurut Pasal 3 UUd 1945
A. mengubah dan menetapkan UUD
A. mengubah dan menetapkan UUD
B. melantik presiden dan atau wakil presiden
C. memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Fungsi Yang Dimiliki DPR Sesuai pasal 20A UUD 1945
DPR mempunyai fungsi :
· Fungsi pengawasan : pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
· Fungsi legislasi : pemegang kekuasaan pembentuk Undang-undang
· Fungsi anggaran : membahas dan memberikan persetujuan / tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
Lembaga Negara Di Bidang Hukum Sesuai UUD 1945 Dan Tugas masing-masing
– mahkamah agung (MA) : mengadili pada tingkat kasasi; menguji perundang-undangan di bawah undang –undang dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
- mahkamah konstitusi (MK) : mengadili pada tingkat pertama dan terakhir pada putusannya bersifat final untuk menguji UUD
- Komisi yudisial : mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatam
“dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
No comments:
Post a Comment