Pokok pikiran pertama “Keadilan Sosial”
a. Sebutkan pasal-pasal yang berkaitan dengan pokok pikiran tersebut!
b. Sebutkan yang diatur dalam masing-masing pasal tersebut
Keadilan sosial”
Pasal 32 ayat 1 = mengatur tentang kebudayaan nasional
Pasal 33 ayat 3 = mengatur tentang kekayaan alam Indonesia
Pasal 34 ayat 1 = mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
Pasal 34 ayat 2 = mengatur tentang jaminan sosial
Pasal 34 ayat 3 = mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum
No comments:
Post a Comment