Unsur unsur Negara
Menurut konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh
Negara Negara Pan-Amerika di kota Montevideo , bahwa Negara harus memiliki
unsure:
a. Penduduk
yang tepat
b. Wilayah
tertebtu
c. Pemerintah
d. Kemampuan
mengadakan hubungan dengan Negara lain
Unsur Negara jika dilihat dari konsep politik harus memiliki 2 unsur
:
a. Unsur
konstitutif (mutlak)
Unsure konstitutif harus memiliki rakyat
wilayah dan pemerintah yang berdaulat
b. Unsure
deklaratif ( pengakuan)
Unsure deklaratif yaitu pengakuan de facto dan
pengakuan de jure
No comments:
Post a Comment